Antara Papan Tulis dan Piring Nasi: Realita Nasib Guru Swasta dan Tambahan Anggaran Badan Gizi Nasional
Oleh Yakobus Gunardi Waret, Staf Pengajar di SMAS St. Gregorius Reo
Permendikdasmen (Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah) Nomor 1 tahun 2025 tentang Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat adalah aturan yang mengizinkan guru ASN ( baik PNS maupun PPPK) untuk mengajar di sekolah swasta. Guru yang diredistribusi tetap menerima gaji dan tunjangan dari pemerintah, sementara sekolah swasta bertanggung jawab atas fasilitas pengajaran. Peraturan ini bertujuan menigkatkan kualitas pendidikan secara nasional. Dengan adanya Kebijakan ini, apakah membawa angina segar ataukah membawa kabar buruk bagi keberadaan guru swasta Di Indonesia.
Sementara “Piring Nasi” melambangkan atau mengambarkan program nutrisi seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Sayangnya, realita menunjukkan ketimpangan yang mencolok: anggaran untuk nutrisi anak digelembungkan hingga triliunan rupiah, sementara nasib guru swasta tetap terpuruk dalam kemiskinan structural. Persoalan pengunaan dana besar bagi Makan Bergizi Gratis, ini bukan hanya soal alokasi dana tapi kegagalan visi jangka panjang pemerintah yang lebih memilih ”memberi makan” dari pada “mendidik” generasi mendatang, pada hal keduanya seharusnya saling melengkapi bukan saling memangsa.