Kasus Korupsi Tambang Ilegal di Kutai kartanegara, Kejati Kaltim Tahan 5 Tersangka

 

Pihak yang Terdampak


Program yang terdampak dalam kasus ini adalah Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM), yakni skema transmigrasi di mana warga secara mandiri berpindah dan mengelola lahan yang difasilitasi pemerintah.

Alih-alih meningkatkan kesejahteraan warga, aktivitas tambang justru diduga merusak lahan yang menjadi tumpuan hidup para transmigran.

 

Proses Hukum dan Barang Bukti

Perkara ini masih dalam tahap pengembangan.

Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Kasidik Pidsus) Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo.

“Kita lakukan penyelidikan dan penyidikan. Ini baru awal. Kalau dugaannya sudah lama, tapi masih pendalaman terus toh. Ketidakbenaran yang kita anggap itu kerugian negara, penambangan nggak bener kan,” kata Danang, Sabtu (28/2/2026).

 

Potensi Kerugian Negara

Kejati Kaltim juga menelusuri alur penjualan batu bara dari lokasi tersebut.

Menurut Danang, aktivitas penambangan diduga berlangsung masif dengan luas terdampak mencapai 1.800 hektar.

Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More