Kasus Korupsi Tambang Ilegal di Kutai kartanegara, Kejati Kaltim Tahan 5 Tersangka

Pojokbebas.com, SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menahan Lima tersangka dalam kasus korupsi tambang ilgel di lahan trasmigrasi Kabupaten Kutai kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.

Dilansir dari Tribunkaltim.co (Sabtu, 28/2), dari kelima tersangka tersebut termasuk Dua mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kukar yang menjabat pada periode berbeda antara 2009 hingga 2013.

Tak hanya itu, sejumlah direktur perusahaan tambang pun ikut ditahan.

Perusahaan yang disebut dalam perkara ini antara lain PT Jembayan Muara Bara (JMB), PT Arzara Baraindo Energitama (ABE), dan PT Kemilau Rindang Abadi (KRA).

Aktivitas penambangan berlangsung pada rentang waktu 2001 hingga 2012 di Kecamatan Tenggarong Seberang, tepatnya di Desa Bhuana Jaya, Mulawarman, Suka Maju, Bukit Pariaman, dan Separi.

Salah satu tersangka berperan sebagai pihak ketiga yang menggarap lahan dalam hal ini hak pengelolaan lahan (HPL) tersebut.

Kelima tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Kota Samarinda.

Penyidik juga telah melakukan pengecekan lapangan sebelum penetapan penahanan.

Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More