Kasus Korupsi Tambang Ilegal di Kutai kartanegara, Kejati Kaltim Tahan 5 Tersangka

Namun, detail barang bukti dan langkah penyitaan belum dipaparkan secara terbuka.

“Nantilah, penyitaan pasti ada ini,” kata Danang.

Ia meyakini dugaan tindak pidana ini dilakukan secara sistematis dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang ikut bertanggung jawab.

Proses hukum disebut masih dinamis seiring temuan fakta baru di lapangan.

Lahan yang terdampak dalam kasus ini mencapai 1.800 hektare, sehingga pihak berwajib memperkirakan potensi kerugian negara sangat besar.

 

Indikasi Perbuatan Melawan Hukum dan Penyalahgunaan kewenangan

Dalam proses penyidikan, jaksa menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang memungkinkan aktivitas penambangan berlangsung di atas lahan berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

HPL adalah hak yang memberikan kewenangan kepada instansi pemerintah untuk merencanakan dan mengelola pemanfaatan suatu lahan.

Dalam perkara ini, lahan yang dimaksud adalah HPL Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (kini Kementerian Ketenagakerjaan), yang sebelumnya diperuntukkan bagi program transmigrasi.

Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More