Tidak Efisien dan Membebani Negara, 60 Lembaga Negara Bakal Dibubarkan?

Jokowi Selanjutnya, pada 21 Januari 2015, melalui Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015, terdapat dua lembaga pemerintahan yang dibubarkan yang se-nomenklatur dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Keduanya adalah Badan Pengelolaan Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca dari Deforestasi, Degradasi Hutan, dan Lahan Gambut serta Dewan Nasional Perubahan Iklim.

Memasuki tahun ketiga, Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 2016 membubarkan Komisi Penanggulangan AIDS Nasional. Masih pada 2016, Pemerintah kembali membubarkan sembilan lembaga lain melalui Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2016 diantaranya Badan Benih Nasional, Dewan Kelautan Indonesia, Badan Pengendalian Bimbingan Massal, dan Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan, Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus di Batam, Bintan, dan Karimun, Tim Nasional Pembakuan Nama Rupa Bumi, Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional, Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis.

BACA JUGA:
Yohanes Nembo Pertanyakan Landasan Hukum Kenaikan Tarif Masuk TN Komodo
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More