Tidak Efisien dan Membebani Negara, 60 Lembaga Negara Bakal Dibubarkan?

“Masih ada 96 yang sedang kita cek, kita koordinasikan dengan Kementerian atau Lembaga untuk menungkinkan dihapus/ada yang dikurangi dari 96 komisi atau lembaga yang ada,” ujar Kemenpan RB Tjahjo Kumolo beberapa waktu lalu. Tjahjo menyebut, lembaga atau komisi yang dibentuk lewat peraturan presiden atau peraturan pemerintah akan lebih mudah dibubarkan. Sementara yang dibentuk oleh UU akan lebih sulit karena harus melalui persetujuan DPR.

24 Lembaga yang sudah dibubarkan

Sebagai gambaran, dua bulan setelah dilantik, pada 4 Desember 2014, melalui Peraturan Presiden Nomor 176 Tahun 2014, terdapat 10 lembaga pemerintahan yang dibubarkan antara lain Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional, Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat, Dewan Buku Nasional, Komisi Hukum Nasional, Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional, Komite Antar-Departemen Bidang Kehutanan, Badan Pengembangan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu, Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak, Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia, dan Dewan Gula Indonesia.

BACA JUGA:
Skema Monopoli Bisnis Pariwisata Secara Eksklusif Menghancurkan TN Komodo
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More