Merawat Gotong Royong: Seni Meruntuhkan Budaya Korupsi
Oleh Aquilio Jeane Windy Putra, Mahasiswa Universitas Sanata Dharma Yogyakarta
Dewasa ini, kasus korupsi seperti “makan dan minum sehari-sehari” karena dianggap biasa dan seringkali ditolerir. Praktik korupsi mulai dari satuan pemerintah terkecil hingga besar. Misalnya dalam pemerintahan desa seperti kasus korupsi dana desa sebanyak 500 juta oleh Kades di Desa Tuhego II, Nias (Kompas.com 16/01/2026) atau penggelapan dana desa yang terjadi Subang, Jawa Barat (Kompas.com 9/02/2026). Dan dalam lingkup kabupaten ada penetapan Bupati Pati Sadewo sebagai tersangka korupsi (Kompas.com 20/012026), dan dalam lingkup provinsi seperti korupsi dan pencucian uang yang dilakukan mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Sementara itu, dalam lingkup para wakil rakyat seperti korupsi Dana Bansos dan OJK yang dilakukan 2 anggota Komisi XI DPR RI, hingga para menteri seperti seperti Nadiem Makarim (korupsi pangadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management) dan Yaqut Cholil Qoumas (korupsi kouta haji tahun 2023-2024). Sebetulnya masih terlalu banyak kasus korupsi yang terjadi dan belum terungkap. Hal ini mencerminkan kecacatan sistem dalam tubuh pemerintah atau orang-orang memiliki kuasa dan menjadi penyakit sosial akut. Oleh karena itu, dalam tulisan sederhana ini, penulis hendak mendalami filosofi Gotong Royong sebagai nilai luhur bangsa yang mampu menjadi kekuatan sosial dan moral bersama sebagai bentuk tindakan preventif dan perlawanan korupsi dalam tubuh pemerintah.