Vicky Prasetyo Dituding Lakukan Penipuan Miliaran Rupiah 

KARAWANG, Pojokbebas.com – Mantan suami Kalina Ocktarani yaitu Vicky Prasetyo, dilaporkan ke Polres Karawang oleh Omry P. Manurung selaku korban yaitu pihak kontraktor yang mengaku mengerjakan proyek pembangunan arena olah raga dan konser milik Vicky di kawasan Karawang, Jawa Barat.

 

Pihak kontraktor menuding Vicky telah melakukan tindak pidana penipuan dengan total kerugian di pihak mereka senilai Rp 1,8 miliar lebih.

 

“Di hari sabtu, tanggal 2 Maret kami udah membuat laporan polisi di Polres Karawang dengan dugaan tindak pidana penipuan. Total kerugian dari klien kami adalah Rp. 1,8 miliar lebih,” kata Alex Safri Winando sekali kuasa hukum korban bernama Omry P. Manurung, Senin (4/3/2024).

 

Terkait laporan tersebut, Vicky dijerat pasal 37 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.

 

“Pasal 378 KUHP pidana. Ancaman hukuman 4 tahun penjara,” lanjut Alex.

 

Menanggapi tudingan dan laporan polisi atas dirinya, Vicky yang kini ramai dipergunjingkan gagal caleg pun angkat bicara. Didampingi kuasa hukumnya, Sunan Kalijaga, kemarin Vicky memberikan klarifikasi.

BACA JUGA:
Diperiksa 10 Jam Sebagai Tersangka Video Syur, Gisel Tidak Ditahan
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More