Mantan Karyawan Ashanty Bernama Ayu Divonis Penjara Dua Tahun
TANGERANG, Pojokbebas.com-Kasus penggelapan dana dan pemalsuan surat diduga dilakukan mantan karyawan artis Ashanty yaitu Ayu Chairun Nurisa akhirnya mencapai klimaksnya pada Kamis, 16 April 2026 di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.
Ayu divonis Majelis Hakim dengan hukuman penjara selama Dua tahun dan akan dikurangi masa tahanan selama Enam bulan yang sudah dijalaninya.
Atas vonis Majelis Hakim, pihak Ayu mengaku masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau menerima vonis tersebut.
“Untuk vonis, putusan, dari hakim gimana nanti saya serahkan ke kuasa hukum saja. … Sedih sih ya. Harapan pasti di bawah tuntutan, ternyata tetap sesuai,” kata Ayu Chairun Nurisa pasca sidang vonis digelar, Kamis (16/4/2026).
“Ke depannya upaya hukumnya nanti kami bahas dulu, apakah banding atau tidak,” ungkap kuasa hukum yang mendampingi Ayu di persidangan vonis tersebut.***