TRUK Maumere Tangani 8 Kasus Inces Asal Sikka dan Ende, 4 Kasus Dilakukan Ayah Kandung Korban
Keempat, untuk Pengadilan Negeri Maumere dan Pengadilan Negeri Ende, TRUK merekomendasikan perlu menambah jumlah hakim yang professional, bersih dan memiliki pemahaman yang utuh tentang isu kekerasan terhadap perempuan anak dan perdagangan orang; memberikan informasi yang benar dan tepat terkait dengan seluruh proses persidangan kepada publik melalui sistem informasi pengadilan sebagai bentuk transparansi bagi publik; memberikan ruang komunikasi kepada pendamping korban dalam hal ini TRUK untuk mendampingi korban dalam ruang persidangan dan bartatap muka dengan hakim/ketuapengadilan bila dibutuhkan.
Laporkan Bila Ada Kasus
Pada bagian akhir pertemuan, TRUK meminta elemen masyarakat untuk melaporkan setiap ada kasus tindak pidana kekerasan baik langsung kepada TRUK, mitra kerja TRUK, maupun kepada aparat penegak hukum.
“Laporkan!Apabila menemukan ada tindak pidana kekerasan. Karena melaporkan adalah salah satu bentuk peran serta masyarakat, antara lain diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang pada Pasal 60 ayat (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dengan tindakan memberikan informasi dan/atau melaporkan adanya tindak pidana perdagangan orangkepada penegak hukum atau pihak yang berwajib, atau turut serta dalam menangani korban tindak pidana perdagangan orang,” pinta Elisabeth.
ini artikel terkeren yang saya pernah datangi, membahas tentang dunia sangat informatif…recommended banget untuk kalian.. terima kasih admin.. sukses selalu