Aspek Legal, Kemanusiaan, dan Benefit Ekonomi dari Kisruh Nangahale (Bag.I)
Oleh Dr. Ing. Ignas Iryanto Djou Gadi Gaa*
SUDAH banyak sekali orang yang menulis tentang kasus Nangahale, dengan berbagai latar belakang pemikiran, sudut pandang maupun latar belakang profesi dan kepakaran. Ijinkan saya menulis 3 aspek saja: Legal, Kemanusisan dan Benefit Ekonomi, sebagai urun rembug persoalan ini.
Aspek Legal
Walau bukan orang Legal (hukum) namun mencermati banyak info dan pemikiran dari berbagai pakar hukum, saya melihat dari aspek legal, HGU yang diserahkan oleh negara kepada PT krisrama itu sudah final dan sah. Jika ada yang menolaknya dan mengklaim sebagai pemilik lahan itu, dia harus melakukan gugatan di pengadian. Gugatan atas kepmilikan, sehingga yang digugat adalah negara bukan PT Krisrama.
Jika pihak ini tidak melayangkan gugatan perdata kepemilikan kepada negara maka segala Langkah mereka yang melawan Langkah Langkah PT krisrama untuk mengelola lahan itu sesuai dengan peruntukan yang diuraikan dalam dokumen HGU, adalah perbuatan melawan hukum, dan bisa dianggap kriminal.
Menjadi valid seruan pengacara senior nasional Petrus Selestinus untuk menertibkan para privokator yg menjadi biang kekisruhan sosial ini, , siapapun mereka. Untuk menghindari tuduhan kriminal, mereka harus melayangkan gugatan sehingga status lahan tersebut adalah lahan sengketa antar penggugat dengan Negara yang menjadi pemilik HGU tersebut.
Pojok bebas mantap beritanya kerent banget