Human Trafficking di NTT Tinjauan dari Moral Kristiani
Oleh Rafael Ekaputra Daro, Mahasiswa Semester II STIPAS Santo Sirilus Ruteng
Human trafficking atau perdagangan manusia bukanlah masalah baru. Perdagangan manusia merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang serius dan terus menjadi permasalahan global, termasuk di Indonesia. Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi salah satu wilayah yang rentan terhadap perdagangan manusia, terutama karena faktor kemiskinan, kurangnya pendidikan, dan keterbatasan peluang ekonomi.
Data ini menunjukkan bahwa banyak korban perdagangan manusia di NTT terjebak dalam eksploitasi tenaga kerja dan perdagangan seks, baik di dalam negeri maupun luar negeri. Situasi ini diperburuk oleh lemahnya penegakan hukum, jaringan perdagangan yang terorganisir, dan minimnya perlindungan bagi kelompok rentan, seperti perempuan dan anak-anak.
Data Kementerian Sosial menyatakan bahwa pada tahun 2014, NTT menduduki peringkat dua nasional dalam hal kasus human trafficking atau perdagangan manusia (Institute Resource Governance and Social Change ). Data yang dihimpun dari berbagai sumber menunjukkan jumlah korban perdagangan manusia di NTT pada tahun 2014 mencapai 1,021 korban, beberapa kasus bahkan telah menelan korban nyawa (Kiling, 2019). Selanjutnya, adapun data terbaru yang di kutip dari laman resmi kompas.com, yang diakses pada (Selasa, 27 Mei 2025) dalam link (https://regional.kompas.com/read/2024/06/27/144342978/komnas-ham-sebut-kasus-tppo-di-ntt-memprihatinkan-ini-modus-yang-kerap), tentang kasus tindak pidana perdagangan orang atau (TPPO) di NTT.