Human Trafficking di NTT Tinjauan dari Moral Kristiani

Oleh Rafael Ekaputra Daro, Mahasiswa Semester II STIPAS Santo Sirilus Ruteng

Penulis / Rafael Ekaputra Daro
0

Human trafficking atau perdagangan manusia bukanlah masalah baru. Perdagangan manusia merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang serius dan terus menjadi permasalahan global, termasuk di Indonesia. Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi salah satu wilayah yang rentan terhadap perdagangan manusia, terutama karena faktor kemiskinan, kurangnya pendidikan, dan keterbatasan peluang ekonomi.

Data ini  menunjukkan bahwa banyak korban perdagangan manusia di NTT terjebak dalam eksploitasi tenaga kerja dan perdagangan seks, baik di dalam negeri maupun luar negeri. Situasi ini diperburuk oleh lemahnya penegakan hukum, jaringan perdagangan yang terorganisir, dan minimnya perlindungan bagi kelompok rentan, seperti perempuan dan anak-anak.

Data Kementerian Sosial menyatakan bahwa pada tahun  2014,  NTT  menduduki  peringkat  dua  nasional  dalam  hal  kasus  human trafficking atau  perdagangan  manusia (Institute  Resource  Governance and  Social  Change ). Data  yang  dihimpun  dari berbagai  sumber  menunjukkan  jumlah  korban  perdagangan  manusia  di  NTT  pada  tahun  2014 mencapai 1,021 korban, beberapa kasus bahkan telah menelan korban nyawa (Kiling, 2019). Selanjutnya, adapun data terbaru yang di kutip dari laman resmi kompas.com, yang diakses pada (Selasa, 27 Mei 2025) dalam link (https://regional.kompas.com/read/2024/06/27/144342978/komnas-ham-sebut-kasus-tppo-di-ntt-memprihatinkan-ini-modus-yang-kerap), tentang kasus tindak pidana perdagangan orang atau (TPPO) di NTT.

Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More