TRUK Flores Gandeng Mitra Kerja Lintas Agama Asal Tiga Kabupaten Perkuat Implementasi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Laporan Wall Abulat (Wartawan Pojokbebas.com dan Florespos.net)
Narasumber juga menyebut adanya kendala dalam pendampingan korban KS di mana kultur stigma negatif kepada korban, budaya menyalahkan korban, dan korban dianggap sebagai penyebab terjadinya kekerasan seksual.
Sementara kendala dari aspek struktur meliputi Aparat Penegak Hukum (APH) belum memiliki perspektuf penanganan kasus KS; APH tidak transparansi dalam proses hukum, tidak menginformasikan hak-hak korban, APH berpedoman kepada KUHAP terkait pembuktian, APH kerap melakukan konfrontir pelaku dan korban; APH membebankan pembuktian kepada korban, dan pelayanan dibebankan kepada korban.
Falentinus Pogon juga menyebut enam elemen penting kunci penghapusan kekerasan seksual yakni pencegahan, pemantauan, tindak pidana, sanksi (pidana dan tindakan), hukum acara TPKS, dan hak korban.
“Sementara Asas UU TPKS yakni penghargaan atas harkat dan martabat manusia, nondiskriminasi, kepentingan terbaik bagi korban, keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum, katanya.
UU ini, lanjut Falentinus Pogon sangat menuntut sekurangnya 3 partisipasi masyarakat.