Polri Bentuk Tim Khusus Usut Dugaan Mafia Karantina PPLN
Saat ini, penyidik masih melakukan penyelidikan apakah ada tindak pidana dalam proses kekarantinaan. Jika memang ada dan ditemukan alat bukti, maka penyidik tak segan menetapkan tersangka. “Siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran kekarantinaan dari hulu hingga hilir akan dilakukan tindakan tegas,” tegasnya.
Menurut Dedi, beberapa kasus pelanggaran kekarantinaan terjadi karena adanya blank area dari seseorang baik warga negara asing (WNA) maupun warga negara Indonesia (WNI) saat ke luar pesawat hingga menuju imigrasi. Itu yang memungkinkan terjadinya pelanggaran dan penyimpangan kekarantinaan. Baca juga:
Sukseskan Agenda GPDRR Di Bali, Kapolri Siapkan Strategi Ini
Untuk mencegah terjadinya hal semacam itu, lanjut Dedi, pihaknya sudah melaunching Aplikasi Monitoring Karantina Presisi. Hanya, tambahnya, Polri berharap adanya kerja sama dari berbagai elemen lainnya seperti Satgas Covid-19 dan TNI dalam hal melakukan pengawasan secara konvensional.
Dia menjelaskan, Aplikasi Monitoring Karantina Presisi secara digital mengawasi WNA dan WNI yang masuk ke Indonesia dari mulai tiba hingga ke lokasi karantina. Beberapa lokasi pintu masuk ke Indonesia baik Bandara, Pelabuhan dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) sudah menerapkan aplikasi ini. Hasilnya, cukup efektif mengawasi WNA dan WNI yang melakukan karantina.