Perjanjian Kerja Sama Pelayanan KIA Lintas Kabupaten
Kematian ibu & anak tidak boleh terjadi
Narasumber dalam forum tersebut, Edmund Bura dari Kabupaten Sikka menerangkan tujuan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan Memorandum of Understanding (MoU) dibuat tidak hanya sekadar menurunkan angka Kematian Ibu dan Anak (KIA) tetapi harus sampai pada titik zero.
“Tujuannya adalah bukan sekadar menurunkan angka kematian ibu dan bayi. Tetapi memang harus nol. Tidak boleh terjadi. Ini harus jadi komitmen dasar yang kuat. Karena inilah yang menggerakkan. Tanpa komitmen dasar ini, maka PKS dan Mou itu hanya jadi kertas biasa. Tekad pertama kasih nol. Jangan hanya sekadar menekan”, terang Edmund Bura.
Edmund menjelaskan secara teknis, bahwa kerja sama lintas Kabupaten ini membuka ruang yang besar untuk ibu hamil, ibu bersalin, nifas di mana saja bisa mendapat pelayanan yang cepat. Cepat mendapat rujukan dan cepat mendapat sarana dan fasilitas yang mumpuni.
“Contohnya kalau kerja sama ini hanya terjadi di Mabar dan Manggarai, maka ini hanya berpeluang hanya untuk dua kabupaten itu saja. Tetapi ini kita satukan semua di empat Kabupaten seperti yang telah kita lakukan di lima Kabupaten di Flores bagian tengah dan Timur. Ini sangat bagus, misalnya ada pasien dari Labuan Bajo yang bepergian dan bersalin di Ngada, tidak perlu susah-susah. Secara administrasi sudah diatur dalam payung hukum ini tinggal berkomunikasi resmi. Intinya ibu itu bisa cepat terlayani”, jelasnya.