
IPW Sorot Kasus Korupsi Pertamina: Penyidik Pidsus Kejagung Ubah Arah Kebenaran Perkara
JAKARTA, Pojokbebas.com – Ketua Indonesian Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menyoroti penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 sampai dengan tahun 2023.
Menurut Sugeng, penyidik Kejaksaan Agung telah melakukan praktik tebang pilih. Dia menduga hal itu diduga dilakukan untuk melindungi terduga pelaku yang sebenarnya.
Penetapan tersangka terhadap Muhammad Kerry Andrianto Riza, Dimas Werhaspati dan Gading Ramadhan Joedo dengan tuduhan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, dikualifikasi merupakan unprofessional conduct atau maladministrasi.
“Penyidik mendalilkan terjadi kerugian negara pada ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp 35 triliun, impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp 2,7 triliun, dan impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun,” ujar Sugeng Teguh Santos, kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (8/3/2025).