
Perjanjian Kerja Sama Pelayanan KIA Lintas Kabupaten
Kedua, Terlambat sampai di fasilitas kesehatan karena akses jalan yang buruk, jarak tempuh yang jauh, sarana dan prasarana yang kurang memadai. Karena itu diperlukan membangun jejaring sosial di tingkat Desa untuk mengatasi masalah tersebut.
Ketiga, Terlambat saat melakukan penanganan pasien di fasilitas kesehatan (faskes). “Misalnya tenaga kesehatan yang tidak terlatih. Ketika terjadi emergensi, dia masih ragu untuk membuat keputusan. Padahal ada pertolongan emergensi yang tidak boleh ditunda. Pasien meninggal hanya karena petugas kesehatan tidak terlatih”, jelas Roby.
Direktur RSUD Ben Mboi Ruteng, dr. Vian menyambut baik pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama Pelayanan KIA.
Ia juga membeberkan data kasus kematian ibu dan anak tahun 2022, Manggarai 4 kasus, Manggarai Timur 15 kasus dan Manggarai Barat 7 kasus.
“Forum PKS dan MoU yang kita bahas hari ini sangat penting menjadi rujukan bersama lintas 4 Kabupaten dalam pelayanan kesehatan ibu dan anak. Yang mau kita capai dari pembahasan ini agar dapat meminimalisir kasus kematian ibu dan anak”, tutur dr. Vian.