Penyimpangan Dana Desa Bari Tahun 2018-2021 Sebesar Rp482.961.508,47

“Total kerugian keuangan negara sebesar Rp482.961.508,47”, ungkapnya.

Atas perbuatannya, Kades Bari disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. *(Robert Perkasa)

BACA JUGA:
KERAWAM KWI: Wujudkan Pilkada Yang Bermartabat dan Sehat
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More