Penyimpangan Dana Desa Bari Tahun 2018-2021 Sebesar Rp482.961.508,47
Kronologis kejadian
Dijelaskan, kasus dugaan korupsi Dana Desa Bari tahun 2018 mulai terkuak usai penyidik Polres Manggarai Barat menerima laporan polisi Nomor LP/A/2/III/2023/SPKT.Satreskrim/Polres Manggarai Barat/Polda NTT tanggal 7 Maret 2023 lalu.
Desa Bari diketahui telah menerima dan menggunakan anggaran negara yang bersumber dari APBN sejak tahun 2018 hingga tahun 2021.
Pada tahun 2018 sebesar Rp976.126.000, pada tahun 2019 sebesar Rp772.558.000, tahun 2020 sebesar Rp1.319.306.955, dan tahun 2021 sebesar Rp776.453.200.
“Anggaran tersebut digunakan untuk sejumlah jenis kegiatan desa, diantaranya pelaksanaan pembangunan desa serta penanggulangan bencana darurat dan mendesak”, ungkapnya.
Setelah dilakukan audit investigasi oleh inspektorat Kabupaten Manggarai Barat, terdapat temuan penyimpangan Dana Desa tahun 2018 sampai tahun 2021 dengan rinciannya sebagai berikut ;
1. Terdapat pengeluaran fiktif sebesar Rp363.502.822,85
2. Terdapat kelebihan pengeluaran atas belanja kegiatan sebesar Rp109.618.558,62
3. Kekurangan pengerjaan rabat beton tahun anggaran 2020 sebesar Rp4.260.511
4. Terdapat pajak mineral bukan logam dan bantuan belum dipungut dan sektor ke kas daerah sebesar Rp5.579.616.