Penyimpangan Dana Desa Bari Tahun 2018-2021 Sebesar Rp482.961.508,47
“Total kerugian keuangan negara sebesar Rp482.961.508,47”, ungkapnya.
Atas perbuatannya, Kades Bari disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. *(Robert Perkasa)