
Pemda Mabar Kenakan Pajak 45 Persen pada Usaha Spa, Pengusaha Nilai Keliru
Ditutupnya kegiatan Flores Spa ini karena usaha massage dikenakan pajak 45 persen karena digolongkan sebagai usaha hiburan walau kenyataanya hanya massage saja dan tanpa ada hiburan karaoke atau live musik.
Sumber tersebut kemudian mengaku heran dengan argumentasi Pemda Mabar yang menyampaikan bahwa usaha massage atau pijat dikategorikan sebagai hiburan. Padahal, Peraturan Mentri Pariwisata (Permenpariwisata) Nomor 11 tahun 2019 menjelaskan, massage atau pijat termasuk bagian dari usaha SPA dan bukan hiburan, sehingga pajak terhadap usaha Spa ini tidak seperti usaha hiburan yang bernilai 45 persen.
“Instansi terkait perlu menjelaskan kepada publik dan pengusaha dasar usaha Spa diklasifikasi sebagai hiburan agar para pelaku usaha yang berminat di usaha Spa ini dapat penjelasan yang rasional,” jelasnya.
Sebagai informasi, media ini telah mengubungi pihak yang menangani urusan pajak yakni Salvador Panto. Namun beliau menjelaskan bahwa urusan pajak tahun 2022 sudah diserahkan kepada Badan Pendapatan Daerah Mabar. Baca juga: Area Parkir Spot Wisata Air Panas Wae Lolos Ambruk Ditimpuk Banjir