Pemda Mabar Kenakan Pajak 45 Persen pada Usaha Spa, Pengusaha Nilai Keliru
LABUAN BAJO, Pojokbebas.com – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) dinilai keliru dalam menerapkan regulasi pajak 45 persen pada usaha jasa di bidang Spa dan massage. Penilaian itu datang dari seorang yang enggan dimediakan namanya.
Ia mengisahkan bahwa salah seorang pengusaha jasa di bidang Spa dan massage yakni Flores Spa bersama belasan karyawannya menjadi korban dari sebuah kebijakan Pemda Mabar yang asal-asalan.
Ia menjelaskan bahwa alasan keputusan Pemda Mabar tersebut mengharuskan pemilik Flores Spa untuk membayar pajak seniali 45 persen karena usaha tersebut masuk dalam jenis usaha hiburan. Padahal dalam kenyataannya, usaha tersebut tidak memiliki jenis hiburannya. Baca juga: Banjir Rendam 57,5 Hektare Tanaman Padi Di Manggarai Barat