Meneropong Agama di Era Post-Antroposen: Menuju Kajian Trans-Sosiologis (Bag.III)
Pidato Pengukuhan Guru Besar Prof. Dr. Maksimus Regus, S.Fil., M.Si, Universitas Katolik Indonesia Santu Paulus Ruteng
Inisiatif lingkungan berbasis agama memberikan kontribusi nyata terhadap ketahanan ekologis
di tingkat lokal. Studi kasus komparatif yang dilaporkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup
dan Kehutanan (KLHK, 2023) menyajikan gambaran yang menarik. Proyek konservasi berbasis
masyarakat, terutama dengan pelibatan lembaga keagamaan, sering kali mencapai tingkat
kepatuhan dan keberlanjutan yang lebih tinggi dibandingkan intervensi yang sepenuhnya bersifat
teknokratis. Gambaran tersebut menunjukkan bahwa legitimasi keagamaan meningkatkan
kepercayaan, mobilisasi, dan komitmen yang berkelanjutan.
Meskipun demikian, inisiatif ini menghadapi keterbatasan yang signifikan. Upaya akar rumput
ini menghadapi tiga persoalan krusial. Pertama, situasi kekuasaan struktural asimetris. Kedua,
penguasaan penyusunan regulasi yang berdampak langsung pada lingkungan. Ketiga, penegakan
hukum yang lemah.65 World Resources Institute (2023) juga berpendapat bahwa tanpa reformasi
tata kelola dan transparansi dalam perizinan ekstraktif, inisiatif lokal—termasuk keterlibatan
berbasis keagamaan—kita tidak dapat mengimbangi pendorong sistemik degradasi lingkungan.66