Keseimbangan Ekosistem Terancam, Pemuda Katolik Desak DPR Percepat Revisi UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAE
Sekadar diingat, berdasaran hitungan Kementerian PPN/Bappenas, potensi kerugian ekonomi negara dari berbagai dampak negatif perubahan iklim di empat sektor, kelautan dan pesisir, air, pertanian, dan kesehatan diprakirakan mencapai Rp102,3 triliun pada tahun 2020 dan Rp115,4 triliun pada tahun 2024, atau mengalami peningkatan sebesar 12,76% selama lima tahun.
Masa depan umat manusia, lanjut Gusma, ada pada keanekaragaman hayatinya. Maka, konservasi sumber daya alam dan ekosistem menjadi sangat penting. “Revisi UU Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem harus menjadi komitmen kuat untuk memastikan alam tetap lestari sehingga keseimbangan ekosistem tetap terjaga. Bumi adalah rumah kita bersama yang harus kita jaga dan lestarikan,” tutup Gusma. (Pb-6)