Keseimbangan Ekosistem Terancam, Pemuda Katolik Desak DPR Percepat Revisi UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAE
JAKARTA, Pojokbebas.com-Deforestasi yang berdampak pada terganggunya keseimbangan ekosistem kian tak terkendali. UU Nomor 5 Tahun 1990 Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) yang sejatinya mengatur dan menjaga keseimbangan ekosistem, kini tidak relevan lagi.
Karena itu, Pengurus Pusat Pemuda Katolik mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan DPR RI agar segera merevisi UU Nomor 5 Tahun 1990 Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE).
Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Katolik Stefanus Asat Gusma mengatakan, revisi UU tersebut sangat urgen dan harus segera dilakukan karena sejumlah pasal dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAE tidak relevan dengan situasi terkini. Baca juga: Wujudkan Perlindungan PMI, Pemuda Katolik Sambangi Kantor BP2MI
Menurut Gusma, banyak kelemahan dalam UU tersebut, misalnya perubahan zonasi, dan penindakan/sanksi terhadap pelaku perusak kawasan konservasi sangat rendah sehingga tidak menimbulkan efek jera.