Aspek Legal, Kemanusiaan, dan Benefit Ekonomi dari Kisruh Nangahale (Bag.I)
Oleh Dr. Ing. Ignas Iryanto Djou Gadi Gaa*
2. Ketika terjadi Bencana Tsunami pada tahun 1992, banyak korban yang kehilangan rumahnya datang memasuki lahan tersebut, PT Krisrama / keuskuoan maumere membiarkannya dengan alasan kemanusiaan. Menurut info setelah itulah terjadi gelombang masuknya penduduk yang bukan korban tsunami kedalam wilayah itu. Gereja juga masih membiarkannya, padahal hal itu jelas merupakan penyerobotan lahan.
3. Ketika Gereja, dalam hal ini PT krisrama milik keuskupan maumere yang mendapatkan hibah asset dari keuskupan agung Ende setelah pemekaran keuskupan, mau memperpanjang HGU, Gereja melihat di beberapa titik sudah ada pemukiman penduduk. Gereja memutuskan mengembalikan lebih dari 500 Ha kepada negara untuk dimanfaatkan oleh masysrakat yang Sebagian terbesar adalah umatnya sendiri dan pemerintah dan hanya meminta perpanjngan HGU seluas 325 Ha. Pertimbangan apalagi yang ada jika bukan pertimbangan kemanusiaan.
4. Proses penerbitan HGU seluas 325 Ha ini yang menimbulkan dinamika yang menjadi polemik sosial. Ada yang menuduh PT krisrama tidak membuka ruang dialog dan mendapatkan perpanjangan HGU tersebut secara konspiratif. Terkait ini sudah ada dokumen yang menjelaskan prosesnya secara sangat rinci. Penulis tidak akan mengulangnya namun jika ada yang ingin baca dokumennya bisa menghubungi penulis untuk mendapatkannya atau langsung menghubungi PT krisrama.
Pojok bebas mantap beritanya kerent banget