UU Cipta Kerja “Celaka” Buat Pekerja

Siprianus Edi Hardum, Praktisi Hukum 

 

UU Cipta Kerja “Celaka” Buat Pekerja
Siprianus Edi Hardum, Praktisi HukumSiprianus Edi Hardum, Praktisi Hukum

SEJAK awal pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja memang tidak transparan. Wartawan yang sehar-hari ngepos di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) selalu bertanya ke pihak Kemnaker mengenai substansi RUU tersebut, jawaban yang didapat adalah “bertanyalah kepada Kementerian Koordinator Perekonomian, karena pemerintah satu pintu dalam memberi penjelasan, kebutulan Koordinator Pembahasan di tingkat pemerintah di sana”.

Ketika draf dari pemerintah tuntas dan diserahkan ke DPR, lagi-lagi pemerintah tidak transparan kepada wartawan. Menaker Ida Fauziyah beberapa kali ditanya menjawab, “RUU Ciptaker kalau disahkan menjadi UU sungguh mensejahterakan dan melindungi pekerja Indonesia”.

Demikian pun ketika DPR membahas RUU ini. Benar-benar tidak begitu transparan. Ketika RUU ini disahkan DPR menjadi UU pada Sabtu (3/10/2020), baru semua masyarakat menerima secara utuh apa yang “ditutupi” pemerintah dan sebagian besar anggota DPR selama ini.

BACA JUGA:
Kami Menuntut Negara Menjalankan Kewajibannya (Apresiasi Ke-4 untuk Wue Marianus Gaharpung)
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More