UMP Naik 6,5 Persen, Kadin: Pengusaha Sebaiknya Hindari PHK Karyawan
Jakarta, Pojokbebas.com- Presiden Prabowo Subianto dudah mengumumkan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen 2025. Para pengusaha pun diimbau agar menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan.
Hal itu diungkapkan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Bakrie dalam jumpa pers usai Rapat Pimpinan Nas(Rapimnas) Kadin 2024 di Jakarta, Minggu (1/12/2024).
Anindya meminta agar perusahaan mengambil berbagai langkah agar kebijakan kenaikan UMP tidak berdampak pada peningkatan angka pengangguran.
“Kita tentu ingin mencoba dari perusahaan, dari Kadin mengimbau, (perusahaan) melakukan segala macam cara supaya tidak ada PHK,” kata Anindya.
Menurut putra Aburizal Bakrie itu, PHK seharusnya menjadi opsi terakhir yang diambil pengusaha. Sebab, PHK hanya akan menambah populasi masyarakat yang kehilangan pendapatan, sehingga memperburuk kondisi ekonomi.
Kadin juga menyoroti rencana pemerintah yang bakal membentuk Satgas PHK. Dia berharap Satgas tersebut nantinya mampu membantu perusahaan mencari solusi agar tidak harus melakukan PHK akibat penyesuaian UMP.