Tolak Rencana Pabrik Semen & Tambang Gamping di Manggarai Timur-NTT
Rencana pembangunan pabrik semen dan tambang batu gamping (limestones) di Kabupaten Matim, NTT, berisiko bertentangan dengan kedua amanat UUD 1945 tersebut di atas. Maka rencana Pemda itu perlu dibatalkan. Ada lima alasan pokok mengapa rencana itu harus dibatalkan.
Pertama, pada Senin (20/1/2020), Presiden Joko Widodo memimpin apat terbatas (Ratas) Pengembangan Destinasi Wisata Super Premium Labuan Bajo di Kab. Manggarai Barat. Menurut Presiden Joko Widodo, Labuan Bajo adalah wisata alam dan membutuhkan pasokan makanan dari petani-petani lokal.
Ratas itu antara lain dihadiri oleh Gubernur NTT Viktor Laiskodat. Di Flores khususnya, menjaga keseimbangan dan kesatuan ekonomi nasional ini bukan dengan pabrik semen dan tambang batu gamping, tapi pertanian, wisata alam, peternakan, dan perkebunan.
Kedua, inti dari ‘Segenap Bangsa dan Tumpah Darah Indonesia’ adalah persatuan hidup antara rakyat dan bumi Tanah-Air di bawah kakinya. Ini geistlichen hintergrund Profesor Dr. Raden Soepomo, SH, dan Ir. Soekarno pada Rapat BPUPKI 29 Mei-1 Juni 1945 di Jakarta.