Tolak Rencana Pabrik Semen & Tambang Gamping di Manggarai Timur-NTT
Oleh: Komarudin Watubun, SH, MH
(Anggota DPR-RI Fraksi PDIP dan Ketua Dewan Pembina Yayasan Lima Sila Indonesia)
Hari-hari ini, rencana Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur (Matim) dan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), membangun pabrik semen dan tambang batu gamping (limestones) di Desa Satar Punda, Lamba Leda, Kab Matim mendapat sorotan tajam hingga penolakan dari tokoh masyarakat, lawyer, aktivis, Walhi, mahasiswa, peneliti, ormas, masyarakat disapora Matim hingga hirarki Gereja Katolik Keuskupan Ruteng, Flores, NTT (Media Indonesia.com, 29/4/2020; 3/7/2020; Kompas.Com, 25/6/202; Kompas.com, 2/7/2020).
Isu ini telah menjadi isu nasional. Tulisan ini hendak membahas rencana Pemda itu dari sisi geostrategi. Pertama, tugas Pemerintah Negara RI ialah melindungi segenap Bangsa dan seluruh tumpah darah; mensejahterakan Rakyat; Begitu amanat alinea 4 Pembukaan UUD 1945. Kedua, 6 prinsip pembangunan ekonomi Negara RI ialah kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, dan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional (Pasal 33 ayat (4) UUD 1945).