Tolak Rencana Pabrik Semen & Tambang Gamping di Manggarai Timur-NTT

Oleh: Komarudin Watubun, SH, MH

(Anggota DPR-RI Fraksi PDIP dan Ketua Dewan Pembina Yayasan Lima Sila Indonesia)

 

Hari-hari ini, rencana Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur (Matim) dan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), membangun pabrik semen dan tambang batu gamping (limestones) di Desa Satar Punda, Lamba Leda, Kab Matim mendapat sorotan tajam hingga penolakan dari tokoh masyarakat, lawyer, aktivis, Walhi, mahasiswa, peneliti, ormas, masyarakat disapora Matim hingga hirarki Gereja Katolik Keuskupan Ruteng, Flores, NTT (Media Indonesia.com, 29/4/2020; 3/7/2020; Kompas.Com, 25/6/202; Kompas.com, 2/7/2020).

Isu ini telah menjadi isu nasional. Tulisan ini hendak membahas rencana Pemda itu dari sisi geostrategi. Pertama, tugas Pemerintah Negara RI ialah melindungi segenap Bangsa dan seluruh tumpah darah; mensejahterakan Rakyat; Begitu amanat alinea 4 Pembukaan UUD 1945. Kedua, 6 prinsip pembangunan ekonomi Negara RI ialah kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, dan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional (Pasal 33 ayat (4) UUD 1945).

BACA JUGA:
Serise dan Luwuk!
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More