Tokoh Adat dan Agama Distrik Tigi Papua Kompak Tolak Miras-Perjudian

 

Tokoh Adat dan Tokoh Agama Sedistrik Tigi Papua Kompak Tolak Miras-Perjudian
Para tokoh adat dan  tokoh agama mengeluarkan surat pernyataan sikap menolak peredaran minuman keras (miras) dan perjudian|Foto istimewa

 

WAGHETE, Pojokbebas.com – Para tokoh adat dan  tokoh agama mengeluarkan surat pernyataan sikap menolak peredaran minuman keras (miras) dan perjudian yang semakin merajalela di Distrik Tigi, Kabupaten Deiyai, Papua.

Melalui surat pernyataan sikap yang dikeluarkan di Waghete pada tanggal 28 Maret 2022 itu, mereka secara tegas menyatakan menolak minuman keras dan segala bentuk perjudian.

“Kami atas nama segenap penegak hukum adat dan hukum agama dalam hal ini tokoh adat dan tokoh agama yang ada di wilayah hukum Distrik Tigi, Kabupaten Deiyai menyatakan dengan tegas menutup minuman keras (mIras) dan perjudian,” tegas mereka dalam surat pernyataan yang diterima media ini, Rabut (29/3/2022).

Alasannya, karena berbagai jenis perjudian dan miras semakin merajalela di beberapa kampung, di antaranya Kampung Idege, Kampung Waghete I, Kampung Waghete II, Kampung Atouda, dan Kampung Mugouda yang ada di wilayah Hukum Klasis Tigi, Paroki Waghete, di Distrik Tigi.

BACA JUGA:
Pemerhati HAM dan Anti Perdagangan Orang Kabupaten Sikka Nyatakan Mosi Tidak Percaya Terhadap Kapolres Sikka dan Kapolda NTT Terkait Tidak Tuntasnya Pencarian 4 Orang Korban TPPO
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More