Tingkatkan Mutu Kinerja, BPJS Kesehatan Cabang Maumere Gelar Media Gathering Koordinasi Pelayanan Kecelakaan
Arie mengakui bahwa BPJS Kesehatan kecelakaan lalu lintas tunggal dan kecelakaan lalu lintas ganda yang telah habis plafon PT Jasa Raharja dengan plafon maksimal Jasa Raharja Rp20 juta per kejadian KLL BPJS Kesehatan berperan sebagai penjamin kedua pada kasus KLL pada jenis KLL yang sudah terjamin oleh PT Jasa Raharja. Dilakukan proses pertukaran data secara terintegrasi melalui sistem yang telah disepakati bersama, penandaan kasus KLL dilakukan oleh fasilitas kesehatan, secara real time data akan terkirim langsung ke PT Jasa Raharja untuk dilakukan survei dan respon melalui sistem, katanya.
Arie menambahkan bahwa BPJS Kesehatan mengembangkan upaya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan melalui koordinasi pelayanan dugaan JKK untuk tercapainya sustainabilitas Program Jaminan Kesehatan di Indonesia.
Saat ini koordinasi pelayanan dugaan JKK sudah dilakukan antara BPJS Kesehatan dengan PT Taspen (Persero) sesuai amanah Perpres 82/2018.