Puluhan Lansia Desa Tebuk dan Koting B Ikut Sosialisasi Draft Peraturan Bupati Sikka Tentang Komisi Daerah Lanjut Usia

Laporan: Yulius Regang (Koordinator Jurnalis Warga Pena Inklusi)

 

Sebelum masuk pada tahapan sosialisasi dfaft peraturan bupati Sikka tentang Komisi Daerah Lansia dan pemberdayaan masyarakat, Piter Embu Gusi selaku penanggungjawab program menjelaskan secara singkat tentang kompleksitas permasalahan yang dihadapi lansia, serta mekanisme kerja-kerja advokasi kebijakan pemerintah melalui Bapelitbang kabupaten Sikka.

“Program lansia ini berawal dari hasil pengamatan kami di lapangan. Ada lansia yang hidupnya baik dan ada lansia yang hidupnya sangat memprihatinkan. Berdasarkan fakta di lapangan, kami mengelompokkan lansia ke dalam tiga kelompok, antara lain, lansia produktif, lansia non produktif dan lansia terlantar. Kondisi ini mendorong PBH-Nusra untuk bekerja dengan isu lansia, membentuk Komda Lansia di Kabupaten Sikka dan membuat peraturan bupati tentang Komda Lansia yang kita sosialisasikan hari ini,” terang Piter

Kegiatan sosialisasi diakhiri dengan Gerakan peregangan otot, atau dikenal dengan sebutan, JJA (Jongkok, Jinjit dan Ayun). Teknik peregangan otot sederhana yang bisa dilakukan oleh lansia setiap pagi untuk mengatasi beberapa keluhan, seperti nyeri sendi, sakit pinggang, lutut dan pijat pada bagian kepala untuk mengatasi amnesia pada lansia.***

BACA JUGA:
Pemerintah Telah Terbitkan Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More