

Pemerintah sebenarnya dengan menggunakan berbagai instrument hukum yang ada sedang melakukan pertujukan akrobatik hukum di kawasan TNK. Pertunjukan akrobatik ini tentu tidak seperti pertunjukan akrobatik dalam sirkus yang dilakukan oleh orang profesional yang mendatangkan decak kagum dan kegembiraan. Sebaliknya karena yang dilakukan pemerintah adalah akrobatik hukum, pada realitanya telah mendatangkan kecemasan dan nestapa yang mungkin juga akan berujung jeruji. Inilah salah satu potret buruk bagaimana hukum itu bukan lagi sebagai perangkat yang mengatur prilaku, sehingga yang terjadi adalah tidak ada kepastian, kemanfaatan dan keadilan.
Kerjasama pengelolaan konservasi yang dilakukan oleh KLH dan Pemerintah Provinsi NTT yang dituangkan dalam No. PKS.9/KSDAE/PIKA/KSA.0/11/2021 dan PEM/415.4.43/II/69/XI/2021 tanggal 24 November 2021 tentang kerjasama penguatan fungsi kawasan konservasi dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya secara berkelanjutan di Taman Nasiona Komodo, sesungguhnya menjadi “sumbu pemicu” yang membakar polemik dan reaksi penolakan masyarakat. Belum lagi kita bicara soal implementasi dari MOU tersebut yang melahirkan kebijakan kebijakan teknis yang tidak saja cacat secara formil, tetapi juga materil.