Perpres Tentang RAN Penanggulangan Ekstrimisme

Perpres Panunggalan Terorisme
Perpres Tentang RAN Penanggulangan Ekstrimisme

Jakarta, Pojokbebas.com- Presiden Joko Widodo menandatangani Perpres No.7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024.

Latar belakang dari Perpres ini adalah semakin meningkatnya ancaman ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme di Indonesia, yang telah menciptakan kondisi rawan yang mengancam hak atas rasa aman dan stabilitas keamanan nasional.

Tujuan RAN PE

Tentang tujuan dari RAN PE ini dapat kita baca pada  pasal 2 ayat (2). Pada pasal 2 ayat 2 tersebut dinyatakan bahwa “RAN PE bertujuan untuk meningkatkan pelindungan hak atas rasa aman warga negara dari Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme, sebagai bagian dari pelaksanaan kewajiban negara terhadap hak asasi manusia dalam rangka memelihara stabilitas keamanan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”

BACA JUGA:
Aktivis Kemanusiaan Natalius Pigai Apresiasi Kinerja KPK
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More