Pemilu Serentak 2024, Caleg di 2.710 Dapil di Seluruh Indonesia Rebut 20.462 Kursi
Laporan Wall Abulat (Wartawan Pojokbebas.com dan Florespos.net)
Pasal 4 yang mengatur Dapil dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 huruf c (DPRD Kabupaten/Kota) tercantum dalam lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan komisi ini.
Pasal 5 memuat tiga ayat di mana ayat 1). Dapil DPR sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, Dapil DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, dan Dapil DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 dilengkapi dengan peta daerah pemilihan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
2). Peta daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan KPU.
3). Keputusan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak peraturan Komisi ini diundangkan.
Pasal 6 mengatur bahwa Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (6 Februari 2023).
Ada pun dasar hukumnya yakni UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, PKPU No. 1 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 dan PKPU No. 6 Tahun 2022 tentang penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRD Kabupaten/Kota, kata Herimanto.