Pemilu Serentak 2024,  Caleg di 2.710 Dapil di Seluruh Indonesia Rebut 20.462 Kursi 

Laporan Wall Abulat (Wartawan Pojokbebas.com dan Florespos.net)

Pasal 4 yang mengatur Dapil dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota  DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 huruf c (DPRD Kabupaten/Kota)  tercantum dalam lampiran III  yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan komisi ini.

Pasal 5 memuat tiga ayat  di mana ayat  1). Dapil  DPR sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, Dapil DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, dan Dapil DPRD Kabupaten/Kota  sebagaimana dimaksud  dalam pasal 4 dilengkapi dengan peta daerah  pemilihan anggota  DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

2). Peta daerah pemilihan sebagaimana dimaksud  pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan KPU.

3). Keputusan KPU  sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  ditetapkan paling lama  1 (satu) bulan terhitung  sejak peraturan Komisi ini diundangkan.

Pasal 6 mengatur  bahwa Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (6 Februari 2023).

Ada pun dasar hukumnya yakni UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, PKPU No. 1 Tahun 2022 tentang tahapan  dan jadwal penyelenggaraan  Pemilihan Umum 2024 dan PKPU No. 6 Tahun 2022  tentang penataan daerah pemilihan  dan alokasi kursi  DPRD Kabupaten/Kota, kata Herimanto.

Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More