Menteri Sosial, Juliari P. Batubara, Tersangka Korupsi Uang Bantuan Sosial Covid-19

Korupsi Kemensos
KPK menujukkan alat bukti yang disita dalam siaran pers atas kasus korupsi yang menjerat Menteri Sosial Juliari P. Batubara | sumber foto kpk.go.id

 

Jakarta, Pojokbebas.com –  Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mengejutkan publik dengan menangkap tangan para pejabat dari Kementerian sosial. Proses penangkapan tangan tersebut terjadi di beberapa tempat  di Bandung dan  Jakarta (5/12).

Kegiatan tangkap tangan ini dilakukan terkait dengan Perkara Dugaan Suap Dalam Pengadaan Bantuan Sosial Untuk Wilayah Jabodetabek Tahun 2020.

Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK juga mengamankan uang tunai dengan total nilai Rp14,5 miliar yang dikemas dalam tujuh koper, tiga tas ransel, dan amplop kecil. Uang tunai tersebut terdiri dari tiga mata uang, yakni Rp11, 9 miliar, USD171,085, dan SGD23.000.

Setelah dilakukan gelar perkara, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status perkara ke proses penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka.

BACA JUGA:
Ketua DPR, Puan Maharani: Perlu Kerja Sama Global Mengatasi Pandemi Covid-19
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More