Laporan Jena Diterima, Edi Hardum: Bernadus Nuel Diancam 6 Tahun Penjara
JAKARTA, Pojokbebas.com– Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri menerima laporan Mahasiswa Universitas Bung Karno (UBK) Jakarta, Saverius Jena terhadap Wakil Ketua DPRD Manggarai Timur (Matim), Nusa Tenggara Timur (NTT), Bernadus Nuel, Selasa (21/7/2020). Laporan Saverius Jena dicatat dengan Nomor : LP/B/0406/VII/2020/BARESKRIM tanggal 21 Juli 2020.
Bernadus Nuel dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana pengancaman dan pencemaran nama baik melalui akun Facebook dan Nomor Whats APP serta Nomor Telepon Seluler atas nama Bernadus Nuel. (Baca: Advokat Famara Dampingi Saverius Jena Laporkan Bernadus Nuel ke Mabes Polri)
Terlapor yang mengaku sering membunuh orang ketika berada di Jakarta selama 20-an tahun itu dijerat dengan ancaman Tindak Pidana Pengancaman Melalui Media Elektronik/Media Sosial UU 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 29 Jo Pasal 45B, Pencemaran Nama Baik melalui elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3).