KPU, Bawaslu, Parpol, dan BEM Perguruan Tinggi di Kabupaten Sikka Siap Sukseskan Pemilu Serentak 2024

Sementara Ketua  Divisi Teknis KPU Sikka Jupri di hadapan utusan parpol dan elemen warga yang hadir antara lain menjelaskan PKPU No 4 Tahun 2022 pasal 89 hingga pasal 91 yang antara lain menjelaskan bahwa verifikasi faktual kepengurusan partai politik di tingkat Kabupaten/kota dilakukan untuk membuktikan pemenuhan persyaratan yang meliputi kepengurusan partai politik calon peserta pemilu tingkat kabupaten/kota, memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% pada susunan pengurus parpol tingkat Kabupaten/kota, domisili kantor tetap pada kepengurusan parpol.“KPU Kabupaten/kota melakukan verifikasi faktual dengan cara mendatangi kantor tetap pengurus parpol tingkat kabupaten,” kata Jufri.

Jupri menggarisbawahi bahwa verifikasi faktual keanggotaan sebagaimana diatur dalam pasal 84 menggarisbawahi bahwa verifikasi faktual keanggotaan parpol dilakukan oleh KPU Kabupaten dan verifikasi faktual keanggotaan parpol sebagaimana dimaksud di atas dilakukan untuk membuktikan kebenaran dan keabsahan keanggotaan parpol paling sedikit 1/1.000 dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan partai politik tingkat kabupaten. “Untuk konteks Sikka harus minimal memiliki anggota 327 orang,” kata Jupri.

BACA JUGA:
Ketua DPD LaNyalla Dukung Realisasi Proyek Strategis Nasional di Jatim
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More