KPK Wanti-Wanti Untuk Semua Balon Kepala Daerah Supaya Transparan Soal Harta Kekayaan
Jakarta, Pojokbebas.com – Menjelang perhelatan akbar Pilkada serentah 2020, Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan Bakal Calon Kepala Daerah untuk mulai transparan terkait dengan harta kekayaan yang dimilikinya. KPK mengingatkan bahwa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, tanda Terima atas penyampaian LHKPN merupakan salah satu persyaratan dalam pemilihan gubernur, bupati, dan walikota.
“Selain bentuk transparansi, pelaporan harta ini juga merupakan persyaratan pencalonan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding.
Seruan KPK ini terutama ditujukan kepada bakal calon (balon) kepala daerah, khususnya bagi balon yang bukan berstatus Penyelenggara Negara (PN) atau baru pertama kali melaporkan hartanya. Mereka termasuk dalam kategori wajib lapor khusus.