Konflik Pertanahan Merupakan Masalah Klasik di Indonesia

“Konflik pertanahan sebenarnya merupakan masalah klasik yang hampir terjadi di semua daerah seluruh Indonesia,”

Dalam sambutannya, Kepala Badan Litbang Kemendagri, Agus Fatoni, Fatoni mengatakan bahwa konflik pertanahan di Indonesia sebenarnya merupakan masalah yang sudah klasik dan terjadi dihampir semua daerah di Indonesia.

Kemendagri sendiri, lanjut Fatoni, telah memfasilitasi penanganan konflik yang terjadi di Indonesia.

Pada tahun 2017 hingga semester II tahun 2018, Kemendagri telah memfasilitasi konflik pertanahan sebanyak 487 kasus yang tersebar di Indonesia.

Tak hanya itu, dalam hal reformasi agraria, Kemendagri memiliki peran di dua agenda prioritas nasional, seperti program sertifikat tanah gratis yang dimulai sejak 2017 dan program penyelesaian tanah dalam kawasan hutan.

“Kemendagri secara konsisten melalui berbagai komponen yang ada terus mendukung penyelesaian konflik di bidang pertanahan,” jelas Fatoni. (pb-5)

Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More