Komnas HAM Pastikan Kasus Laskar FPI Tak Bisa Dibawa ke ICJ

Komnas HAM Pastikan Kasus Laskar FPI Tak Bisa Dibawa ke ICJ
Kantor Komnas HAM|Foto istimewa

 

JAKARTA, Pojokbebas.com – Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, M Choirul Anam mengatakan kasus penembakan terhadap 6 anggota Front Pembela Islam (FPI) bukan merupakan pelanggaran HAM berat. Karena bukan pelanggaran berat, maka kasus tersebut tidak bisa dibawa ke Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) yang merupakan badan kehakiman utama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

“Yang paling terpenting adalah sikap Komnas HAM tetap pada rekomendasi. Hingga saat ini fakta-fakta yang kami dapatkan dari FPI, Kepolisian, Masyarakat, bukti Video. Bagaimana kami menyimpulkan sesuatu jika tidak berdasarkan fakta,” kata M Choirul Anam kepada media, di Jakarta, Rabu (10/3).

Choirul mengakui, pada pekan pertama kasus penembakan 6 anggota FPI, banyak pihak yang berpendapat kalau kasus tersebut merupakan pelanggaran HAM berat. “Banyak pihak beropini dan berasumsi penembakan FPI pelanggaran berat tapi tidak ada faktanya,” tutur Choirul.

BACA JUGA:
Majukan Pendidikan di Sikka, BRI Cabang Maumere Serahkan Dana CSR Rp 227 Juta Lebih untuk IFTK Ledalero
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More