Komnas HAM Pastikan Kasus Laskar FPI Tak Bisa Dibawa ke ICJ
JAKARTA, Pojokbebas.com – Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, M Choirul Anam mengatakan kasus penembakan terhadap 6 anggota Front Pembela Islam (FPI) bukan merupakan pelanggaran HAM berat. Karena bukan pelanggaran berat, maka kasus tersebut tidak bisa dibawa ke Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) yang merupakan badan kehakiman utama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
“Yang paling terpenting adalah sikap Komnas HAM tetap pada rekomendasi. Hingga saat ini fakta-fakta yang kami dapatkan dari FPI, Kepolisian, Masyarakat, bukti Video. Bagaimana kami menyimpulkan sesuatu jika tidak berdasarkan fakta,” kata M Choirul Anam kepada media, di Jakarta, Rabu (10/3).
Choirul mengakui, pada pekan pertama kasus penembakan 6 anggota FPI, banyak pihak yang berpendapat kalau kasus tersebut merupakan pelanggaran HAM berat. “Banyak pihak beropini dan berasumsi penembakan FPI pelanggaran berat tapi tidak ada faktanya,” tutur Choirul.