Komnas HAM Pastikan Kasus Laskar FPI Tak Bisa Dibawa ke ICJ

Komnas HAM Pastikan Kasus Laskar FPI Tak Bisa Dibawa ke ICJ
Kantor Komnas HAM|Foto istimewa

 

JAKARTA, Pojokbebas.com – Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, M Choirul Anam mengatakan kasus penembakan terhadap 6 anggota Front Pembela Islam (FPI) bukan merupakan pelanggaran HAM berat. Karena bukan pelanggaran berat, maka kasus tersebut tidak bisa dibawa ke Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) yang merupakan badan kehakiman utama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

“Yang paling terpenting adalah sikap Komnas HAM tetap pada rekomendasi. Hingga saat ini fakta-fakta yang kami dapatkan dari FPI, Kepolisian, Masyarakat, bukti Video. Bagaimana kami menyimpulkan sesuatu jika tidak berdasarkan fakta,” kata M Choirul Anam kepada media, di Jakarta, Rabu (10/3).

Choirul mengakui, pada pekan pertama kasus penembakan 6 anggota FPI, banyak pihak yang berpendapat kalau kasus tersebut merupakan pelanggaran HAM berat. “Banyak pihak beropini dan berasumsi penembakan FPI pelanggaran berat tapi tidak ada faktanya,” tutur Choirul.

BACA JUGA:
Pelajar dan Mahasiswa Dampingan Fren dan Mitra Child Fund Bahas 10 Isu Lingkungan, dan Kekerasan Terhadap Anak di Sikka
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More