Ketika Elemen Warga Lintas Agama Bangkit Perjuangkan Hak-Hak Kelompok Rentan di Sikka
Laporan Wall Abulat (Wartawan Pojokbebas.com dan Florespos.net)
Kedua, Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah daerah lain, pemerintah pusat, lembaga atau badan negara, pihak swasta, organisasi kemasyarakatan, dan/atau lembaga non pemerintahlainnya.
Ketiga, tata cara kerja sama dengan pihak lain dalam penyelenggaraan Kabupaten Ramah HAM mengikuti tata cara kerja sama daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Rencana Tindaklanjut
Pada kesempatan ini, peserta dan narasumber menyepakati beberapa rencana tindak lanjut perjuangan mereka untuk memenuhi hak-hak kelompok rentan di Sikka di antaranya menugaskan perwakilan warga untuk melakukan finalisasi data dari setiap komunitas rentan di mana untuk transgender, difabel, TPPO, masyarakat adat, petani, buruh, lansia, ODHA, rawan bencana dengan deadline pada 31 Mei 2023; finalisasi Dokumen Naskah akademis dengan sistem latar belakang, Daftar Inventarisasi Masalah/DIM) dan Dokumen Ranperbup deadline 5 Juni 2023; strategi lobi pihak eksekutif selama tenggang waktu 20-30 Juni 2023; Reviem eksternal (Lintas Komunitas) yang melibatkan akademisi, agamawan, budayawan, perwakilan parpol dan pemuda pada 15-18 Juni 2023.