Ketika Elemen Warga Lintas Agama Bangkit Perjuangkan Hak-Hak Kelompok Rentan di Sikka

Laporan Wall Abulat (Wartawan Pojokbebas.com dan Florespos.net)

Kedua, Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah daerah lain, pemerintah pusat, lembaga atau badan negara, pihak swasta, organisasi kemasyarakatan, dan/atau lembaga non pemerintahlainnya.

Ketiga, tata cara kerja sama dengan pihak lain dalam penyelenggaraan Kabupaten Ramah HAM mengikuti tata cara kerja sama daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Rencana Tindaklanjut

Pada kesempatan ini, peserta dan narasumber menyepakati beberapa rencana tindak lanjut perjuangan mereka untuk memenuhi hak-hak kelompok rentan di Sikka di antaranya menugaskan perwakilan warga untuk melakukan finalisasi data dari setiap komunitas rentan di mana untuk transgender, difabel, TPPO, masyarakat adat, petani, buruh, lansia, ODHA, rawan bencana  dengan deadline pada 31 Mei 2023; finalisasi Dokumen Naskah akademis  dengan sistem latar belakang, Daftar Inventarisasi Masalah/DIM) dan  Dokumen Ranperbup deadline  5 Juni 2023; strategi lobi  pihak eksekutif selama tenggang waktu 20-30 Juni 2023;  Reviem eksternal (Lintas Komunitas)  yang melibatkan akademisi, agamawan, budayawan, perwakilan parpol dan pemuda pada 15-18 Juni 2023.

Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More