
Ketika Elemen Warga Lintas Agama Bangkit Perjuangkan Hak-Hak Kelompok Rentan di Sikka
Laporan Wall Abulat (Wartawan Pojokbebas.com dan Florespos.net)
Pada lokakarya ini juga digarisbawahi pentingnya Partisipasi masyarakat, di mana setiap warga berhak berpartisipasi, dengan menyalurkan aspirasi, pemikiran, dan/atau kepentingannya dan melakukan pengawasan kepada pemerintah darerah dalam mewujudkan Kabupaten Ramah HAM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kerja Sama
Pada kesempatan ini, nara sumber dan peserta menyepakati tiga bentuk kerja sama untuk mewujudkan hak-hak kelompok rentan.
Pertama, Pemerintah Daerah dapat mengadakan kerja sama dengan pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penyelenggaraan Kabupaten Ramah HAM.