
Ketika Elemen Warga Lintas Agama Bangkit Perjuangkan Hak-Hak Kelompok Rentan di Sikka
Laporan Wall Abulat (Wartawan Pojokbebas.com dan Florespos.net)
Tugas, Peran, dan Kewajiban
Selain melitanikan 14 hak kelompok rentan, nara sumber dan utusan elemen masyarakat juga menyebut tugas, peran dan kewajiban pemerintah terhadap kelompok rentan adalah menghormati, melindungi dan memenuhi hak asasi manusia.
Menurut narasumber, dalam menyelenggarakan otonominya, daerah mempunya kewajiban: melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional,serta ke utuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat; mengembangkan kehidupan demokrasi; mewujudkan keadilan dan pemerataan; meningkatkan pelayanan dasar pendidikan; menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan; menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak, mengelola administrasi kependudukan, membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya; menyediakan data yang komprehensif dan terpilah tentang kelompok rentan di
wilayah kerja; merumuskan langkah dan mekanisme khusus guna mempercepat akses layanan dan program bagi kelompok rentan penerima manfaat; dan pemerintah Daerah melakukan pemenuhan hak administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan.