Ketika Elemen Warga Lintas Agama Bangkit Perjuangkan Hak-Hak Kelompok Rentan di Sikka

Laporan Wall Abulat (Wartawan Pojokbebas.com dan Florespos.net)

Keduabelas, setiap kelompok rentan berhak mendapatkan dan menikmati fasilitas layanan kependudukan dan catatan sipil yang meliputi layanan akte kelahiran, pencatatan perkawinan, KTP Elektronik, dan akte kematian.

Tanti Maria Perwakilan Disabilitas sedang mempresentasikan hasil diskusi hak-hak kelompok rentan di Rindu Lokaria Homestay, Kamis (25/5/2023). Foto Wall Abulat.

 

Ketiga belas, pemerintah daerah harus menjamin hak setiap kelompok rentan dapat mengakes informasi publik  yang tepat dan memadai, serta partisipasi dalam kegiatan sosial, agama, politik dan pemerintahan.

Keempat belas, pemerintah daerah harus menjamin masyarakat rentan dapat mengakses bantuan sosial, pelatihan tenaga kerja, pemberdayaan ekonomi, bantuan kesehatan dan pendidikan serta berbagai program bantuan yang tersedia di pemerintah daerah.

Pantauan media ini, dalam sesi diskusi ini, perwakilan peserta di antaranya Vincent Juje, Ferdinand Yakobus,  Yoseph Loku, Arnoldus Dolfi dan  Eduardus Sareng menyampaikan beberapa catatan kritis yang antara lain menyoroti fakta di mana pemerintah belum maksimal memenuhi hak-hak dasar kelompok rentan, termasuk disabilitas, ODGJ, masyarakat adat, dan kelompok rentan lainnya.

Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More