
Ketika Elemen Warga Lintas Agama Bangkit Perjuangkan Hak-Hak Kelompok Rentan di Sikka
Laporan Wall Abulat (Wartawan Pojokbebas.com dan Florespos.net)
Keduabelas, setiap kelompok rentan berhak mendapatkan dan menikmati fasilitas layanan kependudukan dan catatan sipil yang meliputi layanan akte kelahiran, pencatatan perkawinan, KTP Elektronik, dan akte kematian.

Ketiga belas, pemerintah daerah harus menjamin hak setiap kelompok rentan dapat mengakes informasi publik yang tepat dan memadai, serta partisipasi dalam kegiatan sosial, agama, politik dan pemerintahan.
Keempat belas, pemerintah daerah harus menjamin masyarakat rentan dapat mengakses bantuan sosial, pelatihan tenaga kerja, pemberdayaan ekonomi, bantuan kesehatan dan pendidikan serta berbagai program bantuan yang tersedia di pemerintah daerah.
Pantauan media ini, dalam sesi diskusi ini, perwakilan peserta di antaranya Vincent Juje, Ferdinand Yakobus, Yoseph Loku, Arnoldus Dolfi dan Eduardus Sareng menyampaikan beberapa catatan kritis yang antara lain menyoroti fakta di mana pemerintah belum maksimal memenuhi hak-hak dasar kelompok rentan, termasuk disabilitas, ODGJ, masyarakat adat, dan kelompok rentan lainnya.