
Ketika Elemen Warga Lintas Agama Bangkit Perjuangkan Hak-Hak Kelompok Rentan di Sikka
Laporan Wall Abulat (Wartawan Pojokbebas.com dan Florespos.net)
Ketujuh, kelompok dan individu yang berada dalam situasi rentan memiliki hak atas langkah-langkah khusus untuk perlindungan dan integrasi, distribusi sumber daya, akses terhadap layanan penting, serta perlindungan dari diskriminasi.
Kedelapan, setiap kelompok yang masuk dalam kategori kelompok rentan berhak memperoleh perawatan, pendidikan, pelatihan, dan bantuan khusus atau biaya negara untuk menjamin kehidupan yang layak sesuai dengan martabat kemanusiaannya, meningkatkan rasa percaya diri, dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Kesembilan, pemerintah daerah harus menjamin akses terhadap layanan peradilan, dan menetapkan kebijakan khusus mendukung kelompok rentan, dan memperkuat akses publik atas keadilan secara Cuma-Cuma.
Kesepuluh, setiap kelompok rentan berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya.
Kesebelas, setiap kelompok rentan berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.