Ketika Elemen Warga Lintas Agama Bangkit Perjuangkan Hak-Hak Kelompok Rentan di Sikka

Laporan Wall Abulat (Wartawan Pojokbebas.com dan Florespos.net)

Ketujuh, kelompok dan individu  yang berada dalam situasi  rentan memiliki hak atas langkah-langkah khusus untuk perlindungan dan integrasi, distribusi sumber daya, akses terhadap layanan penting, serta perlindungan dari diskriminasi.

Kedelapan, setiap kelompok yang masuk dalam kategori kelompok rentan berhak memperoleh perawatan, pendidikan, pelatihan, dan bantuan khusus atau biaya negara untuk menjamin kehidupan yang layak  sesuai dengan martabat kemanusiaannya, meningkatkan rasa percaya diri, dan kemampuan berpartisipasi  dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Kesembilan, pemerintah daerah harus menjamin akses terhadap layanan peradilan, dan menetapkan kebijakan  khusus mendukung  kelompok rentan, dan memperkuat akses publik atas  keadilan secara Cuma-Cuma.

Kesepuluh, setiap kelompok rentan berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya.

Kesebelas, setiap kelompok rentan berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.

Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More