Ketika Elemen Warga Lintas Agama Bangkit Perjuangkan Hak-Hak Kelompok Rentan di Sikka

Laporan Wall Abulat (Wartawan Pojokbebas.com dan Florespos.net)

Pertama, Kelompok rentan berhak mendapatkan kesetaraan dan hak untuk tidak didiskrinasi.

Kedua, pemerintah daerah melakukan kebijakan yang mendorong penccegahan diskriminasi dan kekerasan terhadap kelompok rentan.

Ketiga, pemerintah daerah harus patuh pada kewajiban untuk memenuhi hak individu agar tidak didiskriminasi baik berdasarkan ras, keragaman gender, orientasi seksual, kondisi fisik, ekonomi, status sosial dan agama.

Kempat, Pemerintah daerah dalam hal pelaksanaan kebijakan publik harus menjamin kesempatan yang setara bagi kelompok rentan.

Haji Mona didampingi perwakilan Transgender sedang mempresentasikan hasil diskusi hak-hak kelompok rentan di Rindu Lokaria Homestay, Kamis (25/5/2023). Foto Wall Abulat.

 

Kelima, Pemerintah Daerah harus membangun kebijakan untuk melawan stigma , rasisme, cap negatif, homophobia, transfobia bagi kelompok rentan.

Keenam, setiap kelompok yang masuk masuk dalam kategori kelompok rentan  harus mendapatkan perhatian khusus perlindungan dan pemajuan  hak-hak kelompok  rentan mulai dari sektor ekonomi, sosial, budaya, politik, kesehatan, dan pembangunan.

Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More