
Ketika Elemen Warga Lintas Agama Bangkit Perjuangkan Hak-Hak Kelompok Rentan di Sikka
Laporan Wall Abulat (Wartawan Pojokbebas.com dan Florespos.net)
Pertama, Kelompok rentan berhak mendapatkan kesetaraan dan hak untuk tidak didiskrinasi.
Kedua, pemerintah daerah melakukan kebijakan yang mendorong penccegahan diskriminasi dan kekerasan terhadap kelompok rentan.
Ketiga, pemerintah daerah harus patuh pada kewajiban untuk memenuhi hak individu agar tidak didiskriminasi baik berdasarkan ras, keragaman gender, orientasi seksual, kondisi fisik, ekonomi, status sosial dan agama.
Kempat, Pemerintah daerah dalam hal pelaksanaan kebijakan publik harus menjamin kesempatan yang setara bagi kelompok rentan.

Kelima, Pemerintah Daerah harus membangun kebijakan untuk melawan stigma , rasisme, cap negatif, homophobia, transfobia bagi kelompok rentan.
Keenam, setiap kelompok yang masuk masuk dalam kategori kelompok rentan harus mendapatkan perhatian khusus perlindungan dan pemajuan hak-hak kelompok rentan mulai dari sektor ekonomi, sosial, budaya, politik, kesehatan, dan pembangunan.