Jaksa Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana Belanja Tidak Terduga, Pasca Didemo Beruntun Tim Jejaring HAM Sikka

Siflan menyebut dua alasan mengapa Tim Jejaring HAM tidak melanjutkan aksi demo yang didasarkan pada dua alasan.

Pertama, pihak aktivis telah mendapatkan informasi resmi yang menyebutkan  bahwa pada Rabu (1/2/2023) pukul 11.00 Wita  surat keterangan perhitungan kerugian negara  sudah ada. Wakil Gubernur sudah menyerahkan surat kepada Kepala Inspektorat  Provinsi NTT  dan selanjutnya diteruskan  kepada utusan Kejari Sikka. “Kami

hentikan aksi untuk sementara. Kami tetap mengawal terus proses hukum asus BTT ini sampai ada penetapan dari kejaksaan untuk dua minggu  ke depan. Kami tetap berpegang teguh  dengan pernyataan Kajari bahwa tersangka tidak hanya satu dua orang, tetapi lebih dari lima orang. Kalau Kajari tetapkan  hanya 2-3, kami duduki lagi Kantor Kejari Sikka,” kata Siflan.

Kedua, kegiatan penyerahan laporan pemeriksaan khusus Perhitungan Kerugikan Negara/Daerah atas dana Bantuan Tanggap Darurat Penanganan Tanggap Darurat Covid-19 di Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2021 dari Plt. Inspektur kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sikka atau yang mewakili telah dilakukan.

BACA JUGA:
SMAK Frateran Podor Larantuka Raih Penghargaan di Tingkat Nasional
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More