Jaksa Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana Belanja Tidak Terduga, Pasca Didemo Beruntun Tim Jejaring HAM Sikka
Siflan menyebut dua alasan mengapa Tim Jejaring HAM tidak melanjutkan aksi demo yang didasarkan pada dua alasan.
Pertama, pihak aktivis telah mendapatkan informasi resmi yang menyebutkan bahwa pada Rabu (1/2/2023) pukul 11.00 Wita surat keterangan perhitungan kerugian negara sudah ada. Wakil Gubernur sudah menyerahkan surat kepada Kepala Inspektorat Provinsi NTT dan selanjutnya diteruskan kepada utusan Kejari Sikka. “Kami
hentikan aksi untuk sementara. Kami tetap mengawal terus proses hukum asus BTT ini sampai ada penetapan dari kejaksaan untuk dua minggu ke depan. Kami tetap berpegang teguh dengan pernyataan Kajari bahwa tersangka tidak hanya satu dua orang, tetapi lebih dari lima orang. Kalau Kajari tetapkan hanya 2-3, kami duduki lagi Kantor Kejari Sikka,” kata Siflan.
Kedua, kegiatan penyerahan laporan pemeriksaan khusus Perhitungan Kerugikan Negara/Daerah atas dana Bantuan Tanggap Darurat Penanganan Tanggap Darurat Covid-19 di Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2021 dari Plt. Inspektur kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sikka atau yang mewakili telah dilakukan.