Jaksa Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana Belanja Tidak Terduga, Pasca Didemo Beruntun Tim Jejaring HAM Sikka

Stevy menjelaskan bahwa  kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Disaksikan media ini, dua tersangka yang mengenakan baju tahanan itu dibawa oleh tim Kejari Sikka dengan menggunakan mobil yang khusus yang telah disediakan ke sel Polres Sikka.

Informasi yang diterima media ini di Kantor Kejari Sikka Rabu malam menyebutkan  sebelum jaksa menetapkan dan menahan dua tersangka itu, Tim Kejari Maumere melakukan pemeriksaan terhadap keduanya, sejak Rabu siang.

Pasca Didemo Beruntun Tim Jejaring HAM di Sikka, Jaksa Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana Belanja Tidak Terduga
Suster Carmelita Sareng, SSpS Inosensius Ruben Hetu, CJD (bertopi pegang mic) sedang menyampaikan orasi saat aksi demo terkait penanganan kasus dugaan korupsi dana BTT, di Kantor Kejari Sikka, Rabu (1/2/2023). Foto Wall Abulat.
BACA JUGA:
Tingkatkan Daya Saing para Penyuluh, Ansy Lema Gelar Bimtek
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More